Salin Artikel

Masriah 2 Kali Jadi Tersangka karena Ganggu Tetangga, Dulu Pernah Siram Air Kencing dan Tinja

Masriah yang sebelumnya menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik, menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Perempuan itu divonis hukuman satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Kali ini Masriah dilaporkan karena sengaja membuang sampah sambil berjoget di depan rumah Wiwik.

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, Masriah ditetapkan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).

Yani mengatakan, Masriah dipastikan tidak mengalami ganguan kejiwaan.

Sebab Masriah bisa menjawab pertanyaan dengan baik selama menjalani proses pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (faktor gangguan) kejiwaannya. Perintah pengadilan bagaiman, tergantung nanti mintanya bagaimana kita tunggu dulu," kata Yani.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas, saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, Masriah terancam dihukum tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun, lanjut dia, hal itu tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini, Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangganya itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Pernah siram kotoran

Dalam kasus sebelumnya, Masriah dilaporkan karena menyiram air kencing dan kotoran manusia ke rumah Wisik sejak tahun 2017.

Motifnya, Masriah ingin membuat Wiwik tak betah dan pindah dari rumah yang sebenarnya dia incar.

Pada Mei 2023, Wiwik melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono. Polisi melimpahkan kasus itu ke Satpol PP Sidoarjo, karena tindakan itu dianggap tidak memiliki unsur pidana.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana pada Senin (15/5/2023).

Selanjutnya Satpol PP menetapkan Masriah sebagai tersangka pada Mei 2023. Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada akhir Mei 2023, Masriah divonis satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan ketika itu.

Pertimbangan yang memberatkan, kata Didik, Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah, namun persoalan tak kunjung tuntas. 

"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf," jelasnya.

Bebas dan jadi tersangka lagi

Pada Juni 2023, Masriah bebas dari hukuman satu bulan kurungan.

Namun ternyata setelah itu aksi Masriah terhadap Wiwik tak berhenti.

Dia mengganggu perbaikan rumah, serta membuang sampah di depan rumah Wiwik sambil berjoget. Aksi Masriah tersebut terekam dalam kamera CCTV yang dipasang oleh tetangganya itu.

"Kalau (aksi Masriah) terakhir ya tanggal 5 Oktober 2023 kemarin," kata anak Wiwik, Wike, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (11/10/2023).

Masriah kemudian kembali dilaporkan ke Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023).

"Betul (laporan kembali), rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," kata Kuasa Hukum Wiwik Dimas Pangga Putra saat itu.

"Laporannya sama seperti dulu, yaitu terkait pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Nomor 10 Tahun 2013, Pasal 8 ayat (1) huruf C (tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," tambahnya.

Setelah serangkaian proses pemeriksaan, Satpol PP kemudian kembali menetapkan Masriah sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/31/190332378/masriah-2-kali-jadi-tersangka-karena-ganggu-tetangga-dulu-pernah-siram-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke