Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri di Surabaya Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 25/10/2023, 07:52 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2 tahun.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban melihat suaminya, berinisial AJ (39), tengah memperhatikan korban.

Sang ibu bertanya kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun itu ketika berangkat sekolah. Bocah tersebut akhirnya menceritakan semua tindakan cabul yang diterima dari ayah tirinya.

"Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku suaminya akhirnya bisaterungkap di situ," kata Dodik ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (25/10/2023).

Baca juga: Wanita Surabaya Dianiaya dan Dicekoki Obat Aborsi oleh Pacarnya

Perempuan tersebut langsung memeriksa beberapa bagian tubuh anaknya. Dia pun langsung bertanya kepada sang suami terkait tindakan itu.

Akhirnya, suaminya mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya tersebut. Ibu korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (21/10/2023).

"Untuk hasil visum (pelecehan seksual) memang masih belum keluar sampai sekarang," jelasnya.

Baca juga: Sebagian Wilayah Surabaya Diguyur Hujan, Ini Penjelasan BMKG

Dodik mengungkapkan, korban mengaku menerima tindakan cabul tersebut selama dua tahun. Namun, bocah tersebut tidak berani cerita ke ibunya karena merasa malu dan takut.

"Untuk pelaku sudah diamankan sama pihak polisi (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Masih diperiksa, kita tunggu hasilnya," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan terkait kasus tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan dimintai keterangan.

"Benar, pelaku sudah ditangkap, pelaku AJ kini sudah memdekam di rumah tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Pelabuhan Tanjung pada Sabtu (21/10/2023). Sedangkan, polisi menangkap pelaku pelecehan seksual itu pada Senin (23/10/2023).

"Berhasil kami amankan sejak hari Senin, dua hari setelah pelaku dilaporkan pada hari Sabtu," jelasnya.

Saat ini, pelaku pelecah seksual tersebut terancam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih terus melakukan proses penyelidikan untuk menguatkan dugaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com