Salin Artikel

Ayah Tiri di Surabaya Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2 tahun.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban melihat suaminya, berinisial AJ (39), tengah memperhatikan korban.

Sang ibu bertanya kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun itu ketika berangkat sekolah. Bocah tersebut akhirnya menceritakan semua tindakan cabul yang diterima dari ayah tirinya.

"Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku suaminya akhirnya bisaterungkap di situ," kata Dodik ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (25/10/2023).

Perempuan tersebut langsung memeriksa beberapa bagian tubuh anaknya. Dia pun langsung bertanya kepada sang suami terkait tindakan itu.

Akhirnya, suaminya mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya tersebut. Ibu korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (21/10/2023).

"Untuk hasil visum (pelecehan seksual) memang masih belum keluar sampai sekarang," jelasnya.

Dodik mengungkapkan, korban mengaku menerima tindakan cabul tersebut selama dua tahun. Namun, bocah tersebut tidak berani cerita ke ibunya karena merasa malu dan takut.

"Untuk pelaku sudah diamankan sama pihak polisi (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Masih diperiksa, kita tunggu hasilnya," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan terkait kasus tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan dimintai keterangan.

"Benar, pelaku sudah ditangkap, pelaku AJ kini sudah memdekam di rumah tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Pelabuhan Tanjung pada Sabtu (21/10/2023). Sedangkan, polisi menangkap pelaku pelecehan seksual itu pada Senin (23/10/2023).

"Berhasil kami amankan sejak hari Senin, dua hari setelah pelaku dilaporkan pada hari Sabtu," jelasnya.

Saat ini, pelaku pelecah seksual tersebut terancam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih terus melakukan proses penyelidikan untuk menguatkan dugaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/25/075207978/ayah-tiri-di-surabaya-ditangkap-polisi-karena-cabuli-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke