Salin Artikel

Ayah Tiri di Surabaya Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2 tahun.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban melihat suaminya, berinisial AJ (39), tengah memperhatikan korban.

Sang ibu bertanya kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun itu ketika berangkat sekolah. Bocah tersebut akhirnya menceritakan semua tindakan cabul yang diterima dari ayah tirinya.

"Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku suaminya akhirnya bisaterungkap di situ," kata Dodik ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (25/10/2023).

Perempuan tersebut langsung memeriksa beberapa bagian tubuh anaknya. Dia pun langsung bertanya kepada sang suami terkait tindakan itu.

Akhirnya, suaminya mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya tersebut. Ibu korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (21/10/2023).

"Untuk hasil visum (pelecehan seksual) memang masih belum keluar sampai sekarang," jelasnya.

Dodik mengungkapkan, korban mengaku menerima tindakan cabul tersebut selama dua tahun. Namun, bocah tersebut tidak berani cerita ke ibunya karena merasa malu dan takut.

"Untuk pelaku sudah diamankan sama pihak polisi (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Masih diperiksa, kita tunggu hasilnya," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan terkait kasus tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan dimintai keterangan.

"Benar, pelaku sudah ditangkap, pelaku AJ kini sudah memdekam di rumah tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Pelabuhan Tanjung pada Sabtu (21/10/2023). Sedangkan, polisi menangkap pelaku pelecehan seksual itu pada Senin (23/10/2023).

"Berhasil kami amankan sejak hari Senin, dua hari setelah pelaku dilaporkan pada hari Sabtu," jelasnya.

Saat ini, pelaku pelecah seksual tersebut terancam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih terus melakukan proses penyelidikan untuk menguatkan dugaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/25/075207978/ayah-tiri-di-surabaya-ditangkap-polisi-karena-cabuli-anak-di-bawah-umur

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com