MALANG, KOMPAS.com - Bocah laki-laki berusia 7 tahun, berinisial D, korban penyiksaan oleh keluarganya di Kota Malang, Jawa Timur, meninggalkan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) pada Senin (23/10/2023).
D dinyatakan telah membaik sehingga tidak perlu menjalani rawat inap lagi. Dia selanjutnya ditangani oleh Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan dibawa ke salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuni Kartikasari mengatakan, D sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan sosial. Bocah tersebut mulai mau membuka diri dengan orang-orang baru yang ditemuinya.
"Progresnya selama ini kita dampingi sangat cepat untuk pemulihan kondisinya. Kondisinya D berkomunikasi dengan siapa saja, humble, ceria ke setiap orang dia menerima," kata Yuyun, sapaan akrab Yuni Kartika, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Polisi: Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Malang
D menjalani rawat inap di RSSA selama 14 hari. Berat badannya juga mengalami kenaikan yang saat ini menjadi 14 kilogram, dari sebelumnya 10 kilogram.
"Alhamdulillah kita timbang 14 kilogram. Pada waktu masuk ke sini, 10 kilogram. Jadi ada kenaikan 4 kilogram," katanya.
Baca juga: Bocah Dianiaya Satu Keluarga di Malang Trauma Sering Menangis dan Tidak Mau Kembali ke Rumah
Meski begitu, kondisi psikis D masih terus menjadi perhatian. D selama di rumah sakit terkadang masih terus mengingau atau menangis dengan menyebut nama ayahnya.
"Lalu, kalau diajari membaca dan mewarnai, langsung cenderung menolak. Kemungkinan dulunya, waktu diajari keliru atau gimana mendapatkan kekerasan fisik," katanya.
Untuk meminimalisasi traumanya, D kerap kali diberi mainan. Meski sudah meninggalkan rumah sakit, D juga terus akan menjalani trauma healing dan pengobatan. Kondisi gizi buruk yang sempat dialaminya perlu penanganan terhadap lambungnya.
"Dikasih hiburan mainan selama dirawat untuk mengalihkan memori-memori tentang kejadian yang pernah dialami. Masih terus berobat, fokus ke psikis, juga lambung karena gizi buruk sehingga seperti jadwal atau pola makannya diatur," katanya.
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diduga menganiaya dan menyekap anak berinisial D (7).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar 5 orang. Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.
Saat ini, korban tengah dirawat di RS Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan penyembuhan trauma psikologis. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban.
Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023). Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari warga. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka telah ditahan dan terancam dipenjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka terancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.