KOMPAS.com - Dua pria di Kota Malang, Jawa Timur beradu bacok. Agus Tomy (45) tewas di tangan AA alias Bandil (23).
Tragedi ini berawal dari perilaku AA yang seringkali menjahili anak Agus Tomy. Tak diterima ditegur dan diancam, terjadi cekcok yang berujung kematian.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan K H Malik Dalam RT 5 RW 7 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (19/10/2023) sore.
Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Hariyadi mengatakan, kejadian pembacokan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: ODGJ di Semarang Bacok Pamannya karena Dendam, Sempat Buat Petugas Takut
Kronologi awal, pelaku berinisial AA melihat anak Agus Tomy yang sedang berjalan dan kemudian dijahili dengan cara ditakut-takuti.
"Dari keterangan yang kami dapat, pelaku ini memang sering menjahilinya," kata Agus Siswo pada Jumat (20/10/2023).
Akibat ditakuti dan dijahili pelaku, bocah berusia 3 tahun itu ketakutan. Melihat hal itu, ayah bocah tersebut, Agus Tomy, mengambil sebilah celurit di dalam rumah dan menghampiri pelaku.
Korban menegur pelaku agar tak lagi menjahili anaknya. Tetapi pelaku tidak terima dan terjadi cekcok.
"Kemudian, mereka saling bertikai (adu bacok). Akibat dari peristiwa tersebut, korban (Agus Tomy) mengalami luka parah di bagian leher, lengan, serta dada dan langsung dievakuasi ke RSUD Kota Malang."
Baca juga: Bacok Warga Serang Banten, Tiga Anggota Geng Motor Bhizer Ditangkap
"Namun, kondisinya semakin parah, korban meninggal di rumah sakit," katanya.
Polisi menerima adanya laporan kejadian tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Tidak lama, polisi mengamankan AA.
"Pelaku AA kami temukan berada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, dalam kondisi menjalani perawatan karena mengalami luka sabetan celurit di sekitar kepala dan leher," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu dua celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku masih menjalani perawatan dan nanti setelah kondisinya membaik, maka akan langsung kami lakukan penahanan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.