KOMPAS.com - Sebanyak empat warga Dusun Randu, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, ditangkap polisi pada Kamis (19/10/2023).
Empat warga tersebut, yakni BS (43), AS (60), AH (57), dan MR (43), ditangkap karena kedepatan bermain judi online.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno menyatakan terpaksa meringkus keempat orang itu setelah ada warga yang melaporkan secara langsung ke Reskrim Polres Situbondo.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, PNS Rampok Toko Emas dengan Pistol Mainan, Berakhir Diamuk Massa
Para warga khawatir semakin banyak orang yang ikut bermain judi online.
"Informasinya dari warga langsung, kalau server penyedia judi online togel tersebut masih belum diketahui, penangkapan ini sebagai langkah pengumpulan data," kata Sutrisno, Sabtu (21/10/2023).
Dia juga menyatakan, alat yang digunakan menggunakan ponsel. Setelah dilakukan interogasi, BS berperan sebagai bandar judi online wilayah Kecamatan Besuki.
"Ada empat orang, satu orang berperan sebagai pengoordinasi dan penginformasian ke para pemain," katanya.
Pihak kepolisian menyita empat ponsel dan uang senilai Rp 1.800.000. Keempat warga tersebut sekarang ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani hukuman.
Baca juga: Pria Salatiga Kecanduan Judi Online, Terjerat Pinjol, Hidup Tak Lagi Nyaman
Dia juga menyatakan, penangkapan tersebut bertujuan untuk membasmi penyakit masyarakat sehingga tercipta suasana kondusif.
Selain itu, masyarkat bisa terhindar dari tindakan kriminal akibat dampak perjudian.
Akibat perjudian tersebut, empat warga yang ditangkap terancam hukuman Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.