MALANG, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Malang, Oemar M. Abdullah angkat suara mengenai oknum anggotanya yang menjadi pelaku penembakan rusa jantan dan burung merak di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Oemar membenarkan bahwa pelaku bernama Imam Prayudi adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang.
Baca juga: Saat Oknum Anggota Perbakin Diduga Tembak Mati Rusa dan Merak TN Baluran Pakai Senjata Ilegal
Menurutnya, Perbakin Provinsi Jawa Timur telah memberikan sanksi kepada pelaku.
"Atas peristiwa itu Perbakin Provinsi Jawa Timur telah memberikan saksi (pelaku) dikeluarkan dari keanggotaan Perbakin," ungkap dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023).
Oemar menandaskan, semua kegiatan menembak yang dilakukan oleh anggota Perbakin harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan izin resmi.
Baca juga: Polisi: Pemburu Rusa dan Burung Merak di TN Baluran Anggota Perbakin Malang
Perbakin menyayangkan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut, yakni masuk dan memburu hewan lindung di kawasan Taman Nasional Baluran.
"Itu jelas melanggar hukum. Karena masuk ke kawasan hutan lindung itu harus melalui izin yang panjang, mulai dari pemerintah tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Maka, saya kira perbuatan pelaku itu telah melanggar peraturan," jelasnya.
Baca juga: Taman Nasional Baluran Terima 1 Banteng Jantan dari Taman Safari
Atas sanksi hukum yang sudah berjalan, Perbakin Kabupaten Malang mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.
"Proses hukum harus dilakukan. Meskipun Perbakin nantinya pasti akan memberikan pendampingan. Namun, itu juga tetap tidak akan membatalkan sanksi yang sudah diberikan Perbakin kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Cahyono menegaskan bahwa semua kegiatan menembak yang dilakukan oleh anggota Perbakin harus sesuai prosedur Undang-Undang serta berizin.
"Semua kegiatan menembak yang dilakukan oleh anggota Perbakin pasti sesuai prosedur dan mengantongi izin," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023).
KONI, menurut Cahyono, mendukung dan menghormati proses-proses hukum yang berlaku kepada pelaku atas peristiwa yang terjadi Taman Nasional Baluran.
Baca juga: 2 Hewan Lindung Mati Ditembak di TN Baluran Situbondo, Pelaku Ditangkap
"Perbakin adalah organisasi yang menghimpun para penghobi menembak, dan semua kegiatannya pasti ada izin dan sesuai prosedur yang berlaku. Maka, apabila ada kegiatan diluar prosedur harus diproses secara hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rusa jantan (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditemukan mati tertembak pada Minggu (15/10/2023).
Baca juga: 11 Penyu Hijau Hendak Diselundupkan untuk Jadi Hidangan di Bali, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Petugas Taman Nasional Baluran menangkap tiga orang yang hendak membawa satwa tersebut ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polisi menyebutkan, pelaku adalah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Malang.
Dari para pelaku, Polres Situbondo menyita barang bukti satu ekor rusa jantan mati, satu ekor burung merak dewasa mati, senjata rakitan ilegal dengan jenis senpi kaliber 5,56 milimeter 5 tj, 132 biji amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter, 60 biji amunisi aktif jenis kaliber 2.2 milimeter, satu pisau dan mobil kijang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.