Salin Artikel

Anggotanya Tembak Mati Rusa dan Merak TN Baluran, Perbakin Malang: Dikeluarkan

Oemar membenarkan bahwa pelaku bernama Imam Prayudi adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang.

Dikeluarkan

Menurutnya, Perbakin Provinsi Jawa Timur telah memberikan sanksi kepada pelaku.

"Atas peristiwa itu Perbakin Provinsi Jawa Timur telah memberikan saksi (pelaku) dikeluarkan dari keanggotaan Perbakin," ungkap dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023).

Oemar menandaskan, semua kegiatan menembak yang dilakukan oleh anggota Perbakin harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan izin resmi.

Perbakin menyayangkan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut, yakni masuk dan memburu hewan lindung di kawasan Taman Nasional Baluran.

"Itu jelas melanggar hukum. Karena masuk ke kawasan hutan lindung itu harus melalui izin yang panjang, mulai dari pemerintah tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Maka, saya kira perbuatan pelaku itu telah melanggar peraturan," jelasnya.

Atas sanksi hukum yang sudah berjalan, Perbakin Kabupaten Malang mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian.

"Proses hukum harus dilakukan. Meskipun Perbakin nantinya pasti akan memberikan pendampingan. Namun, itu juga tetap tidak akan membatalkan sanksi yang sudah diberikan Perbakin kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Tanggapan KONI

Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Cahyono menegaskan bahwa semua kegiatan menembak yang dilakukan oleh anggota Perbakin harus sesuai prosedur Undang-Undang serta berizin.

"Semua kegiatan menembak yang dilakukan oleh anggota Perbakin pasti sesuai prosedur dan mengantongi izin," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2023).

KONI, menurut Cahyono, mendukung dan menghormati proses-proses hukum yang berlaku kepada pelaku atas peristiwa yang terjadi Taman Nasional Baluran.

"Perbakin adalah organisasi yang menghimpun para penghobi menembak, dan semua kegiatannya pasti ada izin dan sesuai prosedur yang berlaku. Maka, apabila ada kegiatan diluar prosedur harus diproses secara hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rusa jantan (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) di Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditemukan mati tertembak pada Minggu (15/10/2023).

Petugas Taman Nasional Baluran menangkap tiga orang yang hendak membawa satwa tersebut ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Polisi menyebutkan, pelaku adalah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Malang.

Dari para pelaku, Polres Situbondo menyita barang bukti satu ekor rusa jantan mati, satu ekor burung merak dewasa mati, senjata rakitan ilegal dengan jenis senpi kaliber 5,56 milimeter 5 tj, 132 biji amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter, 60 biji amunisi aktif jenis kaliber 2.2 milimeter, satu pisau dan mobil kijang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/17/133416678/anggotanya-tembak-mati-rusa-dan-merak-tn-baluran-perbakin-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke