Salin Artikel

Polisi Akhirnya Pakai Pasal Pembunuhan dalam Kasus Anak DPR RI Aniaya Pacar

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menyertakan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, DSA (29), hingga meninggal dunia.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di markas Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dipenjara selama 7 tahun.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.

Hendro mengatakan, polisi menemukan fakta tersebut ketika dilakukan proses rekonstruksi di tempat hiburan Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023).

Ketika itu, tersangka memperagakan adegan saat sengaja menganiaya korban dengan menjalankan mobilnya hingga mengenai korban.

"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Hendro, pihaknya juga turut menghadirkan sejumlah ahli selama gelar perkara. Mereka juga ikut meyakini bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kesengajaan.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli komputer forensik. Beberapa masukan, kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," tutupnya.

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menyebut, Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP yang digunakan penyidik kurang lengkap.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi melalui pesan, Sabtu (7/10/2023).

Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," jelasnya.

Salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.

“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," kata Nailul.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/11/150349978/polisi-akhirnya-pakai-pasal-pembunuhan-dalam-kasus-anak-dpr-ri-aniaya-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke