Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 TKA Korsel Diberi Peringatan karena Campuri Urusan Rekrut Karyawan

Kompas.com, 5 Oktober 2023, 18:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memeriksa dua tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan yang bekerja di PT DPS di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kedua TKA yang bekerja di pabrik sepatu itu diperiksa setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan campur tangan keduanya dalam perekrutan karyawan baru.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Edi Hariyadi yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kedua TKA itu sudah diperiksa beberapa hari lalu setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: Jelaskan Pernyataannya soal TKA China di UI, Ganjar Singgung Masalah Penyerapan Tenaga Kerja

Dari surat pengaduan itu, tim memanggil dua TKA asal Korsel yang bekerja di PT DPS untuk datang ke Kantor Imigrasi Madiun.

“Jadi dua TKA kami periksa setelah adanya pengaduan dari masyarakat pada September 2023. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan ke sana (pabriknya). Lalu kedua TKA asal Korsel itu sudah kami periksa,” kata Hariyadi.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Hariyadi, tim pemeriksa menemukan adanya persoalan internal perusahaan pabrik sepatu tersebut. Salah tunya adanya ranah dua TKA itu tidak boleh ikut campur urusan personalia.

Ia mengatakan di perusahaan tersebut, posisi kedua TKA itu menjabat sebagai manajer produksi tetapi di lapangan ikut menangani persoalan personalia (ketenagakerjaan).

Padahal sesuai undang-undang tenaga kerja, TKA dibatasi tidak boleh mencampuri urusan tenaga kerja.

“Secara tidak sengaja ada hal-hal yang sifatnya personalia (pekerjaan bidang kepegawaian) dia tangani. Dan, kemarin mereka sudah buat pernyataan bahwa hal itu tidak akan dilakukan lagi. Kalau diulangi dalam 30 hari tidak diperbaiki maka otomatis kita akan melakukan sesuatu tindakan berupa deportasi dan pidana lainnya,” jelas Hariyadi.

Tak hanya itu, Hariyadi mengatakan saat diperiksa keduanya tidak mengerti batasan apa saja yang boleh dan tidak dilakukan manajer produksi.

Selain itu, ada kesalahpahaman saat penerimaan karyawan, dua TKA itu mencoret nama calon karyawan untuk diterima pegawai karena tinggi badannya tidak memenuhi persyaratan.

“Sebetulnya ranah itu tidak boleh masuk. Karena itu menjadi ranah personalia (bidang kepegawaian),” tutur Hariyadi.

Terhadap persoalan itu, kedua TKA yang sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) itu sudah berkirim surat menyatakan siap melakukan perbaikan.

Selain itu dua TKA sudah datang ke Kantor Imigrasi Madiun dan bertanggung jawab untuk tidak mengulangi lagi apa-apa kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam jabatan keduanya.

Diberi surat peringatan

Keduanya sebenarnya dapat dijerat dengan pasal 122 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, "Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Namun kedua TKA itu hanya diberikan surat peringatan dari Kantor Imigrasi Madiun. Dalihnya kedua TKA itu melakukan pelanggaran tersebut lantaran tidak tahu.

“Jadi hanya surat peringatan. Intinya dasar kedua TKA asal Korsel melakukan sesuatu itu atas ketidaktahuan. Mereka sebatas tidak mengetahui. Dan, mereka menganggap itu kewenangan dia. Tapi yang penting ada surat pernyataan, surat permohonan bahwa mereka siap melakukan perbaikan terhadap sistem dan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja di PT DPS. Dan mereka (manajemen PT DPS) sudah bertandatangan,” ungkap Haryadi.

Baca juga: 88 TKA China yang Diduga Terlibat Jaringan Skimming Internasional Digerebek di Batam

Ia mengatakan pemberian surat peringatan diperbolehkan asalkan TKA memiliki izin tinggal berupa Kitas dan mau memperbaiki. Namun bila tidak bisa memperbaiki sikapnya, maka mereka bisa masuk ke administrasi ataupun ranah pidana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau