TRENGGALEK, KOMPAS.com - Kepala Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berinisial RJ, serta bendahara desa berinisial ST ditahan atas dugaan korupsi APBDes tahun 2020 senilai Rp 211 juta.
Kades dan bendaharanya itu ditahan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek oleh Kepolisian Resor Tenggalek pada Rabu (13/9/2023).
"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di tahun 2020," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra di halaman kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu.
Baca juga: Telepon Terakhir WNI Asal Trenggalek Korban Tewas Tawuran Perguruan Silat di Taiwan
Sebelum kedua tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, terlebih dahulu dilakukan tes kesehatan oleh tim medis Polres Trenggalek. Setelah dinyatakan sehat, kedua tersangka dibawa ke kantor kejaksaan negeri menggunakan mobil tahanan.
Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, kedua tersangka memasuki ruangan dan menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Warga Trenggalek Tewas dalam Bentrok Perguruan Silat di Taiwan
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, kedua tersangka keluar dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Trenggalek.
Selama proses penahanan tersebut, pihak kejaksaan akan menyiapkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
"Jaksa akan menyiapkan dokumen administrasi dakwaan, dan lain sebagainya, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Gigih.
Gigih menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memalsukan tanda tangan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan desa.
"Seharusnya, dokumen LPj tersebut disusun setiap kegiatan, namun oleh tersangka dokumen LPj disusun keseluruhan pada akhir tahun," terang Gigih.
Sesuai hasil audit Inspektorat, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara Rp 211 juta.
"Hasil audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian mencapai Rp 211 juta. Namun sudah dikembalikan sebesar Rp 50 juta," terang Gigih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.