Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Lapas Tipu Warga Jember Rp 40 Juta, Modusnya Mengaku Polisi

Kompas.com - 08/09/2023, 16:49 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap OS (40) dan J (42), warga Jalan Anggrek Rosaliana, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (8/9/2023).

Keduanya diduga melakukan penipuan pada CH, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur. Aksi mereka dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online

Mengaku polisi

Kapolres Jember AKPB M Nurhidayat menjelaskan penipuan oleh tersangka OS dilakukan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Di dalam Lapas, pria tersebut mengaku sebagai anggota polisi dengan jabatan Direktur Penegak Hukum Mabes Polri.

Baca juga: Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan Digagalkan

Saat itu, pelaku dibantu oleh tahanan lain berinisial C untuk mengaku sebagai keluarga dari OS. Kemudian, OS menghubungi korban dan meminta uang akomodasi perjalanan ke Jember.

Korban terpengaruh sehingga mengirimkan uang senilai Rp 40 juta secara bertahap.

“Tersangka merupakan tahanan dan memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: 5 Gudang Tembakau Milik PTPN X di Jember Terbakar

Warga diminta berhati-hati

Menurut dia, korban percaya dengan pengakuan tersangka dan mengirimkan uang ke rekening J. Kemudian, uang itu diambil oleh tersangka J yang merupakan kekasih dari OS. Mereka lalu membagi uang tersebut.

"Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena memperdayai korban dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI.

“Pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Menjelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Pangkas Jumlah TPS 50 Persen

Surabaya
Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Sambut Program Makan Siang Gratis, 10.000 Hektare Lahan Kering Disulap Jadi Kawasan Terpadu Hortikultura

Surabaya
Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com