MAGETAN, KOMPAS.com – Perusahaan otobus di Magetan, Jawa Timur diduga menimbun solar bersubsidi.
Sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi disita sebagai barang bukti oleh Bareskrim Polri. Barang bukti tersebut kini dititipkan di Mapolres Magetan, Jawa Timur.
"Polres hanya dititipi barang bukti dan tempat pemeriksaan awal, kasus ini Bareskrim yang menangani," kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penimbunan 8.000 Liter BBM di Magetan, Diduga Libatkan Pengusaha Bus
Operasi penyitaan dan penggerebekan oleh Bareskrim Polri dilakukan pada Senin (4/9/2023) siang.
Polisi juga mengamankan tujuh orang saksi, salah satunya adalah pemilik perusahaan otobus PT. Agam Tunggal Jaya.
Polisi menyita satu mobil tangki perusahaan PT Agam Tungal Jaya dan dua mobil truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.
Baca juga: Diduga Timbun Solar Subsidi, Pemilik Perusahaan Bus di Magetan Diamankan Polisi
Rudi mengungkapkan modus yang digunakan oleh terduga pelaku yakni membeli BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU .
Kemudian ditampung ke lokasi penampungan mereka Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Magetan. dan diangkut ke truk tangki yang telah dimodifikasi.
"Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi," ucap Rudi.
Adapun total BBM yang disita mencapai 8.000 liter.
Polisi masih akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.