KOMPAS.com - Polisi amankan seorang pengusaha bus dan enam orang lainnya yang diduga terlibat penimbunan solar di Magetan, Jawa Timur.
Dari penyelidikan sementara, para pelaku menimbun solar dengan modus membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan dengan menggunakan truk boks.
Lalu BBM tersebut kemudian ditampung ke tangki di lokasi penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Baca juga: Diduga Timbun Solar Subsidi, Pemilik Perusahaan Bus di Magetan Diamankan Polisi
"Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki," kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, Senin (4/9/2023).
Setelah itu, kata Rudi, solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual kembali tanpa ada izin angkut maupun izin menyimpan BBM bersubsidi.
Baca juga: Gerebek Gudang Penyimpanan Solar Bersubsidi, 21 Ton Solar Disita
Saat ini ketujuh terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga mendalami soal keterlibatan sejumlah armada yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," pungkas Rudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan para terduga pelaku itu dipimpin langsung oleh tim dari Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.