Salin Artikel

Saat Perusahaan Bus di Magetan Diduga Timbun Solar Subsidi

Sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi disita sebagai barang bukti oleh Bareskrim Polri. Barang bukti tersebut kini dititipkan di Mapolres Magetan, Jawa Timur.

"Polres hanya dititipi barang bukti dan tempat pemeriksaan awal, kasus ini Bareskrim yang menangani," kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, Rabu (6/9/2023).

Operasi Bareskrim

Operasi penyitaan dan penggerebekan oleh Bareskrim Polri dilakukan pada Senin (4/9/2023) siang.

Polisi juga mengamankan tujuh orang saksi, salah satunya adalah pemilik perusahaan otobus PT. Agam Tunggal Jaya.

Polisi menyita satu mobil tangki perusahaan PT Agam Tungal Jaya dan dua mobil truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.

Modifikasi

Rudi mengungkapkan modus yang digunakan oleh terduga pelaku yakni membeli BBM subsidi jenis solar di sejumlah SPBU .

Kemudian ditampung ke lokasi penampungan mereka Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Magetan. dan diangkut ke truk tangki yang telah dimodifikasi.

"Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi," ucap Rudi.

Adapun total BBM yang disita mencapai 8.000 liter.

Polisi masih akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta  keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/06/163112778/saat-perusahaan-bus-di-magetan-diduga-timbun-solar-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke