LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023).
Status Kejari Lumajang dalam sidang praperadilan tersebut adalah sebagai termohon ketiga.
Selain Kejari Lumajang, ada Kejaksaan Agung sebagai termohon pertama dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon kedua. Mereka juga tidak hadir.
Baca juga: PKB Lumajang Mulai Pasang Baliho Anies dan Muhaimin
Sementara, pihak turut termohon yang tidak hadir di ruang persidangan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Untuk diketahui, sidang praperadilan kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana yang tengah ditangani Kejari Lumajang dijadwalkan terselenggara pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Mengenal Pisang Mas Kirana, Komoditas Buah Asal Lumajang yang Mendunia
Pantauan Kompas.com, sidang baru dimulai pukul 14.00 WIB lantaran menunggu kehadiran dari pihak kejaksaan yang tidak kunjung hadir sampai sidang dimulai.
I Nyoman Ary Mudjana yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam persidangan ini lantas menunda persidangan dua minggu ke depan, yakni pada 19 September 2023.
Pihaknya juga akan memanggil kembali pihak termohon dengan memberikan catatan.
"Sidang ditunda dua minggu. Kita akan panggil kembali termohon dengan memberi catatan," kata Nyoman dalam persidangan.
Sementara itu, pihak pemohon, Ketua Kongres Pemuda Indonesia Kabupaten Lumajang Indra Hosi mengaku kecewa dengan sikap Kejari Lumajang dan Kejagung yang tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Menurutnya, selaku aparat penegak hukum, kejaksaan telah memberikan contoh tidak baik dengan tidak mengindahkan pemanggilan secara patut dari pengadilan.
"Kejaksaan malah tidak hadir. Harusnya selaku aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Hosi.