Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sesuai Spesifikasi Standar, "Speed Trap" di Jalan Kota Malang Diganti

Kompas.com - 30/08/2023, 16:16 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengganti speed bump karet ban yang ada di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Jawa Timur karena tidak sesuai spesifikasi standar.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah mengganti speed bump karet ban tersebut dengan speed trap berupa pita penggaduh. Penggantian itu dilakukan pada Senin (28/8/2023) malam.

Dia menjelaskan, karet ban yang digunakan untuk speed bump di Jalan Kahuripan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kementerian Perhubungan RI.

Baca juga: Kecelakaan Maut Hiace Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, 2 Korban Tewas, Sopir Diduga Mengantuk

"Jadi speed bump karet yang ada di Jalan Kahuripan sudah kami lepas. Kami ganti dengan speed trap yang sesuai ketentuan," kata Widjaja pada Rabu (30/8/2023).

Dia menyampaikan, pemasangan speed trap seperti speed bump, speed hump atau speed table perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kota Malang.

Menurutnya, penerapan speed trap di jalan raya ataupun di jalan kampung boleh dilakukan masyarakat.

Widjaja mencontohkan, jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 kilometer per jam, bisa menggunakan speed bump maupun speed hump.

"Seperti di jalan kampung boleh dipasang, dengan catatan kecepatan kendaraannya maksimal 20 kilometer per jam. Jadi fungsinya untuk membatasi kecepatan. Namun tentunya, spesifikasi teknis harus sesuai," katanya.

Namun, apabila speed bump maupun speed hump dipasang di jalan arteri, maka justru dapat membahayakan pengguna jalan.

"Karena antara jalan arteri dan jalan kampung, kecepatan kendaraannya berbeda," katanya.

Baca juga: Hiace yang Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan Bawa Rombongan Wisatawan Asal Kalbar

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, pemasangan pita penggaduh di Jalan Kahuripan itu berfungsi untuk mengatur laju kecepatan kendaraan.

"Fungsinya untuk mengatur laju kecepatan kendaraan agar tidak terlalu mengebut saat melintas. Untuk pemasangan speed trap itu, sepenuhnya adalah kewenangan dari Dishub Kota Malang, kami hanya mendampingi saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com