SITUBONDO, KOMPAS.com - Pelayaran dari Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi beroperasi sejak Selasa (15/8/2023).
"Sudah resmi beroperasi, untuk kemarin yang penumpang yang ikut pelayaran dari Jangkar ke Lembar ada 3 truk dan 4 penumpang," kata Koordinator UPT Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) Banyuwangi Wilayah Kerja Jangkar, Situbondo, Tri Wahyono, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kebakaran Lahan yang Tewaskan Nenek di Situbondo akibat Cuaca Panas
Tri mengatakan, pembukaan pelayaran dari Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar bertujuan untuk membantu masyarakat. Di sisi lain juga menjadi salah satu pilihan penyeberangan selain di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
"Semua kendaraan roda empat atau truk tronton bisa naik dan nanti ditimbang beratnya karena ada batasan," katanya.
Baca juga: Tugu Perguruan Silat di Situbondo Mulai Dibongkar demi Kondusivitas
Dia menyatakan, semua kendaraan angkutan bisa naik dan melakukan pelayaran dari Jangkar menuju Lembar. Namun, dengan syarat muatannya di bawah 35 ton. Jika bobot kendaraan dan barang yang diangkut melebihi 35 ton, maka dilarang mengikuti pelayaran.
"Untuk truk tronton itu beratnya tidak sampai 15 ton, kalau hanya mengangkut mie atau bahan-bahan minuman paling maksimal 20 ton, jadi masih bisa ikut pelayaran," tuturnya.
Ada dua kapal khusus yang berlayar untuk rute pelayaran Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar. Yakni, KMP Jatra II dengan kapasitas 1.150 orang dan 77 unit kendaraan yang memiliki bobot 3.902 Gross Tonnage (GT) dan KMP Jambox dengan kapasitas 300 penumpang dan 16 kendaraan campuran.
"Untuk jadwalnya masih belum tetap, namun yang pasti dua kali dalam seminggu melakukan pelayaran," katanya.
Berikut daftar tarif penyeberangan rute Jangkar-Lembar. Golongan I Rp 138.600, Golongan II Rp 253.800, kemudian Golongan III Rp 481.000. Untuk kategori Golongan IV yakni kendaraan penumpang Rp 1.449.800.
Sedangkan untuk kendaraan barang Rp 1.418.000. Lalu Golongan V kendaraan penumpang Rp 2.627.300 dan kendaraan barang Rp 2.614.400. Kemudian golongan VI kendaraan penumpang Rp 4.217.200 dan kendaraan barang Rp 4.206.700.
Selain itu juga ada Golongan VII dengan tarif Rp 5.582.700, Golongan VIII Rp 7.830.400 serta Golongan IX Rp 9.624.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.