Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek di Situbondo Tewas dengan Luka Sayatan di Leher, Polisi Buru Terduga Pembunuh

Kompas.com - 10/08/2023, 14:00 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Krisiandi

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang nenek berinisial SMN (80) ditemukan bersimbah darah di Jalan Raya Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Kamis (10/8/2023) pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan bahwa korban ditemukan dengan luka sayatan di lehernya.

Sempat dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth. Namun nyawa SMN tidak bisa tertolong akibat darah yang keluar terlalu banyak.

Baca juga: Hendak Mancing, Wanita Paruh Baya di Surabaya Tertabrak Kereta hingga Tewas

"Untuk pelaku masih dalam pengejaran, minta tolong doanya supaya kawanan pelaku segera tertangkap," kata AKP Momon ketika dihubungi via telepon Kamis (10/8/2023).

Pihak kepolisian datang ke lokasi setelah adanya laporan peristiwa tersebut. Setelah korban dievakuasi, polisi langsung melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti.

"Identitas pelaku sudah kami ketahui namun belum bisa diungkap ke publik," katanya.


Polisi menduga pelaku berjumlah dua orang. Dari hasil penyelidikan kepolisian, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara naik ke atas genteng dan membongkar atap rumah secara mengendap-endap.

Korban dan keluarga yang ada di rumah itu sedang tidur saat kedua pelaku memasuki rumah.

Pelaku kemudian menganiaya dan menyayat leher korban.

Orang yang pertama kali melihat korban tergeletak dengan banyak darah yakni cucunya.

"Orang pertama kali yang melihat banyak luka terhadap korban yakni cucunya sedangkan kedua pelaku kabur dan sedang kami kejar," katanya.

Baca juga: Terjebak Saat Rumahnya Terbakar, Nenek Berusia 100 Tahun Tewas Terpanggang

Atas peristiwa pembunuhan tersebut kawanan pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara lima belas tahun.

Jika dalam pembunuhan tersebut ada unsur perencanaan maka kemungkinan akan terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com