Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pidanakan Mertua, Diana juga Polisikan Kakak Ipar terkait Harta Suami

Kompas.com - 15/08/2023, 22:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan menantunya hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, memasuki babak baru.

Kasus tersebut ternyata tidak hanya melibatkan mertua tetapi juga kakak ipar pelapor.

Bahkan, kakak ipar pelapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan Diana Soewito (46), warga Surabaya pada Juni 2023.

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Dalam laporannya, Diana melaporkan Sutikno (56), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, atas dugaan pencurian dan penggelapan uang milik mendiang suami pelapor.

Laporan Diana terhadap kakak iparnya tersebut mengacu pada mutasi keuangan di rekening almarhum suaminya yang dipegang Soetikno, baik dalam bentuk transfer maupun penarikan tunai.

Perkembangan terkini, ungkap Aldo, penyidik telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, diikuti dengan penetapan Soetikno sebagai tersangka.

"Untuk kasus kakak ipar dan adik ipar sudah ada penetapan (tersangka)," kata Aldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Untuk diketahui, Diana adalah adik ipar dari Soetikno. Selain melaporkan kakak iparnya, Diana sebelumnya juga melaporkan Yeni Sulistyowati (78), tak lain mertuanya sendiri, atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin dan berlian.

Mertuanya dilaporkan ke Polsek Jombang Kota atas dugaan kasus penggelapan cincin kawin dan berlian, serta KTP.

Sedangkan kakak iparnya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening atas nama suaminya.

Aldo menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan, mediasi, hingga meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar dia, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Soetikno sebagaimana dilaporkan adik iparnya.

Baca juga: Mertua di Jombang Dilaporkan Menantunya gara-gara Barang Warisan, Kini Jadi Tersangka

Oleh penyidik, Soetikno dijerat Pasal 362 KUHP, di mana pasal itu memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

"Kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) kita sudah membuatkan surat penetapan tersangka dan perintah melakukan penahanan. Mulai kemarin (ditahan)," kata Aldo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com