Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 15/08/2023, 21:20 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

 

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga melakukan pencabulan di atap bangunan masjid.

Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka berinisial MD (24) dan satu pelaku yang masih berusia 15 tahun.

"Satu pelaku masih di bawah umur, dan dua korban masih berusia 14 tahun dan 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Komentar SMA 1 Kedungwaru Tulungagung Usai Kepsek Dicopot Buntut Penjualan Seragam Rp 2,3 Juta

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan warga pada Minggu (13/8/2023).

Hasil penyelidikan diketahui bahwa dua tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata sudah dua kali kejadian yang sama dan tempat yang sama dengan korban yang sama," terang Gondam.

Baca juga: Soal Seragam Sekolah Rp 2,3 Juta di Tulungagung, Khofifah: Bisa Dikembalikan

Kejadian pertama terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan kejadian kedua pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku mengaku situasi di lokasi sepi," terang Gondam.

Menurut Gondam, masing-masing pasangan, yaitu korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak Desember 2022.

Awalnya, korban selalu menolak dicabuli. Namun selalu dirayu oleh pelaku.

Sebelumnya, pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pasang laki-laki dan perempuan yang sedang mesum di atap masjid diketahui warga. Kemudian, mereka dibawa ke Polsek Tulungagung Kota dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung.

“Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyak Rp 5 miliar," jelas Gondam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Seorang Remaja Alami Luka Bakar 63 Persen

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Seorang Remaja Alami Luka Bakar 63 Persen

Surabaya
Kasus Pembuangan Bayi di Surabaya, Polisi Periksa CCTV yang Rekam Terduga Pelaku

Kasus Pembuangan Bayi di Surabaya, Polisi Periksa CCTV yang Rekam Terduga Pelaku

Surabaya
Suhu di Mekkah 50 Derajat Celsius, Calhaj Madiun Diingatkan Tak Minum Es

Suhu di Mekkah 50 Derajat Celsius, Calhaj Madiun Diingatkan Tak Minum Es

Surabaya
Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Calon Independen

Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Calon Independen

Surabaya
Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya

Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya

Surabaya
Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Identitas Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Rombongan Harley-Davidson Konvoi di Jalur Mobil Jembatan Suramadu, HDCI: Bisa Dicopot Keanggotaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan Tebal

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Kronologi Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo yang Tewaskan 4 Orang

Surabaya
Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Fortuner Rombongan Kondangan Masuk Jurang di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Surabaya
Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com