Salin Artikel

Polres Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga melakukan pencabulan di atap bangunan masjid.

Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka berinisial MD (24) dan satu pelaku yang masih berusia 15 tahun.

"Satu pelaku masih di bawah umur, dan dua korban masih berusia 14 tahun dan 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan warga pada Minggu (13/8/2023).

Hasil penyelidikan diketahui bahwa dua tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata sudah dua kali kejadian yang sama dan tempat yang sama dengan korban yang sama," terang Gondam.

Kejadian pertama terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan kejadian kedua pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku mengaku situasi di lokasi sepi," terang Gondam.

Menurut Gondam, masing-masing pasangan, yaitu korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak Desember 2022.

Awalnya, korban selalu menolak dicabuli. Namun selalu dirayu oleh pelaku.

Sebelumnya, pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pasang laki-laki dan perempuan yang sedang mesum di atap masjid diketahui warga. Kemudian, mereka dibawa ke Polsek Tulungagung Kota dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung.

“Pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyak Rp 5 miliar," jelas Gondam.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/15/212026578/polres-tulungagung-tetapkan-2-tersangka-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke