Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Sidoarjo Disebut Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 44 Miliar dari Kepala Dinas dan Pengusaha

Kompas.com - 10/08/2023, 18:48 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang perdana atas kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan apa saja yang diterima oleh Saiful Ilah saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang untuk Kedua Kalinya

"Terdakwa diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah. Totalnya mencapai Rp 44,2 miliar lebih," kata jaksa Arif Suhermanto.

Selain dalam bentuk rupiah, uang tersebut juga berbentuk mata uang asing di antaranya 42.500 yuan China, 126.000 dolar Singapura, 2.830 poundsterling.

Kemudian 384.984,57 dolar AS, 6.460 rebel, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 lira Turki, 389 manat, 69.000 yen, dan 1.700 won Korea Selatan.

Baca juga: KPK Cecar Bos Maspion Alim Markus Soal Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo

Selain mata uang asing dari berbagai negara, terdakwa juga menerima barang berharga mulai tas dan ponsel.

Pemberian itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari sejumlah kepala dinas, Direktur BUMD, dan pimpinan perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai bupati.

"Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut," terang Arif.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/200  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai sidang, Saiful Illah membantah dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dia membantah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo selama menjabat.

"Saya tidak pernah meminta-minta itu kepada kepala dinas atau pengusaha," katanya.

Baca juga: Baru Setahun Bebas tapi Ditahan KPK Lagi, Eks Bupati Sidoarjo: Saya Enggak Ngerti

Dia mengaku hanya ingat menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.

"Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022.

Saiful saat itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta.

Atas kasus tersebut, pada Oktober 2020, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com