Salin Artikel

Eks Bupati Sidoarjo Disebut Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 44 Miliar dari Kepala Dinas dan Pengusaha

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan apa saja yang diterima oleh Saiful Ilah saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

"Terdakwa diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah. Totalnya mencapai Rp 44,2 miliar lebih," kata jaksa Arif Suhermanto.

Selain dalam bentuk rupiah, uang tersebut juga berbentuk mata uang asing di antaranya 42.500 yuan China, 126.000 dolar Singapura, 2.830 poundsterling.

Kemudian 384.984,57 dolar AS, 6.460 rebel, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 lira Turki, 389 manat, 69.000 yen, dan 1.700 won Korea Selatan.

Selain mata uang asing dari berbagai negara, terdakwa juga menerima barang berharga mulai tas dan ponsel.

Pemberian itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari sejumlah kepala dinas, Direktur BUMD, dan pimpinan perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai bupati.

"Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut," terang Arif.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/200  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai sidang, Saiful Illah membantah dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dia membantah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo selama menjabat.

"Saya tidak pernah meminta-minta itu kepada kepala dinas atau pengusaha," katanya.

Dia mengaku hanya ingat menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.

"Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022.

Saiful saat itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta.

Atas kasus tersebut, pada Oktober 2020, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/10/184851878/eks-bupati-sidoarjo-disebut-terima-gratifikasi-lebih-dari-rp-44-miliar-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke