Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia di Bangkalan Diduga Tampar Gadis yang Menolak Dinikahi

Kompas.com - 09/08/2023, 23:04 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - ML (19), seorang gadis asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan seorang pria lanjut usia berinisial MS (60) asal Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

MS diduga melakukan penganiayaan kepada korban setelah ajakannya untuk menikah, ditolak oleh ML.

Baca juga: 30 Tahun Tak Dapat Jatah, BUMD Bangkalan Akhirnya Ikut Kelola Migas Blok WMO

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya menuturkan, pelapor datang ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melaporkan MS atas dugaan penganiayaan, Rabu (9/8/2023).

Pelapor didampingi oleh sanak saudaranya.

"Laporan sudah kami terima dan langsung diperiksa oleh penyidik," terang Bangkit melalui sambungan telepon seluler. 

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Bayi 11 Bulan hingga Tewas di Makassar

Bangkit menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor melakukan penganiayaan dengan cara menampar wajah pelapor sebanyak dua kali di rumah pelapor. 

"Motif penganiayaan itu karena pelapor menolak ajakan terlapor untuk dinikahi," ujar Bangkit. 

Alasan pelapor menolak ajakan menikah karena terlapor berbohong mengenai statusnya. 

"Pengakuan terlapor belum pernah menikah. Namun kemudian terungkap bahwa terlapor sudah punya anak dan istri sehingga pelapor tidak mau lagi berhubungan," ungkap Bangkit. 

Sebelumnya, antara pelapor dan terlapor sempat menjalin hubungan asmara.

Perkenalan keduanya berawal dari media sosial. Karena menggunakan media sosial, terlapor mudah menyembunyikan identitasnya.  

Baca juga: Maling Motor di Bangkalan Disiram Bensin dan Nyaris Dibakar Massa

"Terlapor ini sempat mendatangi rumah pelapor. Bahkan sampai gedor-gedor pintu dan mendobraknya," kata Bangkit. 

Polisi masih akan melakukan penyelidikan dan segera memanggil para saksi, termasuk terlapor. 

"Besok surat panggilan akan dikirim. Sampai saat ini belum ada tersangka," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com