SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) beroperasi kurang lebih selama 30 tahun untuk mengeksploitasi minyak dan gas bumi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya pengalihan participating interest (PI) Migas Blok WMO sebesar 10 persen resmi ditandatangani.
Participating interest merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sumber Daya (Perseroda) Bangkalan Fauzan Ja'far sebagai perwakilan BUMD Bangkalan yang salah satu lini usahanya bergerak di bidang migas, mengeluhkan eksploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 tahun, namun masyarakat di daerah tersebut belum menerima manfaat secara langsung.
Baca juga: Maling Motor di Bangkalan Disiram Bensin dan Nyaris Dibakar Massa
Sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO.
Menindaklanjuti hal itu, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD milik pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang salah satu usahanya bergerak di bidang migas, akhirnya sepakat menyelesaikan proses pengalihan participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO).
Pengalihan PI 10 persen WK WMO sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI antara PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd dan PT Mandiri Madura Barat (MMB).
Perusahaan PT PJA adalah Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) pengelola PI 10 persen WK WMO yang didirikan PT PJU dan PT Sumber Daya Bangkalan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan Direktur PT PHE WMO Endro Hartanto, Chief Representative Kodeco Energy Kwak Sang Hyuk, Dirut PT MMB Ali Hanafia Lijaya dan Dirut PT PJA Budiyanto, di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (9/8/2023).
Penerimaan PI 10 persen pasca-terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016 ini merupakan kali kedua yang diterima PT PJU setelah sebelumnya menerima PI 10 persen WK Ketapang pada tahun 2022.
Pengelolaannya dilakukan anak perusahaan, yaitu PT PJA untuk PI 10 persen WK WMO dan PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) untuk PI 10 persen WK Ketapang.
PT PJU sebelumnya telah menerima PI 10 persen pada WK Cepu sejak tahun 2010 dan WK Madura Offshore sejak 2011, yang keduanya merupakan PI 10 persen regime sebelum Permen No 37 Tahun 2016 terbit, di mana pengelolaannya dilakukan anak usaha yang merupakan joint venture bersama investor.
Direktur PT Petrogas Jatim Utama Buyung Afrianto mengatakan, proses penerimaan PI 10 persen tersebut banyak melibatkan koordinasi antara OPD Provinsi Jatim, di antaranya Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum dan OPD lainnya.
Sementara di tingkat pusat banyak berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Ditjen Migas, SKK Migas dan tentunya negosiasi secara B to B dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).
Dengan diselesaikannya penandatanganan PI WK WMO, maka menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia menerima PI 10 persen di 4 Wilayah Kerja di Jatim.
"Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan pada kontribusi PT PJU sebagai holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur maupun masyarakat Bangkalan," kata Direktur PT Petrogas Jatim Utama, Buyung Afrianto, Rabu.