Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penumpang KA di Daop 8 Surabaya Lebihi Tujuan Relasi, Diturunkan Paksa dan Didenda

Kompas.com - 08/08/2023, 17:00 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Penumpang yang dengan sengaja melebehi relasi pada tiketnya akan menerima denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api selama enam bulan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Meski aturan tersebut sudah diberlakukan, pada 4 Agustus 2023, KAI Daerah Operasional 8 Surabaya, menemukan terdapat dua penumpang melanggar aturan melebihi relasi tiket KA. Kedua penumpang tersebut akhirnya didenda dan diturunkan paksa.

"Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus kemarin di mana ada dua penumpang KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyajarta. Padahal tiket mereka tujuan Jombang-Madiun," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Retribusi Parkir Bikin Gaduh Surabaya, Eri Cahyadi: Jangan Bayar Kalau Tak Diberi Karcis

Menurut Luqman, penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi tujuannya memiliki modus dengan cara berpindah-pindah posisi tempat duduk, pergi ke toilet maupun ke tempat makan.

Artinya, mereka selalu berusaha menghindari petugas ketika melakukan pemeriksaan tiket penumpang.

"Jadi begitu modusnya. Penumpang itu berpindah-pindah tempat duduk, toilet, dan kereta makan," kata dia.

Baca juga: Eri Cahyadi Ganti Kepala Dispendukcapil Surabaya Usai Temukan 40 KK dalam 1 Domisili

Karena melanggar aturan baru ini, kedua penumpang itu harus menerima konsekuensi, yakni membayar denda hingga diturunkan di stasiun pertama dan tidak diperkenankan naik kereta selama kurun waktu enam bulan.

"Diturunkan dan didenda ya sanksinya," ujar Luqman.

Adapun besaran dendanya yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI, kata Luqman, masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Luqman.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutur Luqman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com