SURABAYA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
Penumpang yang dengan sengaja melebehi relasi pada tiketnya akan menerima denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api selama enam bulan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Meski aturan tersebut sudah diberlakukan, pada 4 Agustus 2023, KAI Daerah Operasional 8 Surabaya, menemukan terdapat dua penumpang melanggar aturan melebihi relasi tiket KA. Kedua penumpang tersebut akhirnya didenda dan diturunkan paksa.
"Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus kemarin di mana ada dua penumpang KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyajarta. Padahal tiket mereka tujuan Jombang-Madiun," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Retribusi Parkir Bikin Gaduh Surabaya, Eri Cahyadi: Jangan Bayar Kalau Tak Diberi Karcis
Menurut Luqman, penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi tujuannya memiliki modus dengan cara berpindah-pindah posisi tempat duduk, pergi ke toilet maupun ke tempat makan.
Artinya, mereka selalu berusaha menghindari petugas ketika melakukan pemeriksaan tiket penumpang.
"Jadi begitu modusnya. Penumpang itu berpindah-pindah tempat duduk, toilet, dan kereta makan," kata dia.
Baca juga: Eri Cahyadi Ganti Kepala Dispendukcapil Surabaya Usai Temukan 40 KK dalam 1 Domisili
Karena melanggar aturan baru ini, kedua penumpang itu harus menerima konsekuensi, yakni membayar denda hingga diturunkan di stasiun pertama dan tidak diperkenankan naik kereta selama kurun waktu enam bulan.
"Diturunkan dan didenda ya sanksinya," ujar Luqman.
Adapun besaran dendanya yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI, kata Luqman, masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
"Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Luqman.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutur Luqman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.