Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Madiun dan Sekda Ponorogo Diusulkan Jadi Pj Bupati Madiun

Kompas.com, 1 Agustus 2023, 18:54 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto dan Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono sebagai penjabat bupati Madiun.

Untuk diketahui, Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto akan berakhir masa jabatannya pada 24 September 2023.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Rijadi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) siang menyatakan surat usulan dua sekda untuk menjadi penjabat Bupati Madiun sudah diserahkan kepada Mendagri.

MBaca juga: Siswa SMP di Madiun Trauma Usai Dipukul Kakak Kelas, Dinas: Sudah Dimediasi

Menurut Slamet, DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati kepada Mendagri.

Selain dua sekda itu, DPRD Kabupaten Madiun juga mengusulkan Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Budi Purwanto sebagai penjabat bupati.

“DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan tiga nama. Pemprov Jatim juga mengusulkan tiga nama. Selain itu Kemendagri juga memiliki kewenangan tiga orang. Hasilnya nanti digodok di Kemendagri,” kata Slamet.

Hasil penggondokan itu nanti diserahkan Mendagri kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Presiden akan menentukan calon yang akan menjadi penjabat Bupati Madiun.

Usulan nama-nama calon penjabat bupati terakhir diterima Mendagri pada 9 Agustus 2023.

Baca juga: 2 Warga Madiun Bobol Apotek di Nganjuk, Modus Menjebol Plafon

Ketiga nama itu dihasilkan melui rapat fraksi dan rapat pimpinan DPRD. 

Sebenarnya, ada empat usulan nama. Satu nama lagi yakni Sekda Ngawi, Sodik Triwidiyanto juga diusulkan.

Hanya saja sesuai ketentuan maksimal tiga calon nama yang diusulkan sebagai penjabat Bupati Madiun. Untuk itu DPRD Kabupaten Madiun memutuskan Tontro, Agus dan Budi sebagai tiga nama calon yang diusulkan sebagai penjabat Bupati Madiun.

Baca juga: Tidak Punya Siswa Lagi, 1 SDN di Kabupaten Madiun Diusulkan Ditutup

Slamet menambahkan DPRD Kabupaten Madiun sudah menggelar rapat paripurna untuk penyampaian pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Madiun masa jabatan 2018-2023.

Surat pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati akan dikirim ke Mendagri melalui Pemprov Jatim selaku perwakilan pemerintahan di daerah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau