Salin Artikel

Sekda Madiun dan Sekda Ponorogo Diusulkan Jadi Pj Bupati Madiun

Untuk diketahui, Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto akan berakhir masa jabatannya pada 24 September 2023.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Rijadi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) siang menyatakan surat usulan dua sekda untuk menjadi penjabat Bupati Madiun sudah diserahkan kepada Mendagri.

Menurut Slamet, DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati kepada Mendagri.

Selain dua sekda itu, DPRD Kabupaten Madiun juga mengusulkan Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Budi Purwanto sebagai penjabat bupati.

“DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan tiga nama. Pemprov Jatim juga mengusulkan tiga nama. Selain itu Kemendagri juga memiliki kewenangan tiga orang. Hasilnya nanti digodok di Kemendagri,” kata Slamet.

Hasil penggondokan itu nanti diserahkan Mendagri kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Presiden akan menentukan calon yang akan menjadi penjabat Bupati Madiun.

Usulan nama-nama calon penjabat bupati terakhir diterima Mendagri pada 9 Agustus 2023.

Ketiga nama itu dihasilkan melui rapat fraksi dan rapat pimpinan DPRD. 

Sebenarnya, ada empat usulan nama. Satu nama lagi yakni Sekda Ngawi, Sodik Triwidiyanto juga diusulkan.

Hanya saja sesuai ketentuan maksimal tiga calon nama yang diusulkan sebagai penjabat Bupati Madiun. Untuk itu DPRD Kabupaten Madiun memutuskan Tontro, Agus dan Budi sebagai tiga nama calon yang diusulkan sebagai penjabat Bupati Madiun.

Slamet menambahkan DPRD Kabupaten Madiun sudah menggelar rapat paripurna untuk penyampaian pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Madiun masa jabatan 2018-2023.

Surat pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati akan dikirim ke Mendagri melalui Pemprov Jatim selaku perwakilan pemerintahan di daerah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/01/185412778/sekda-madiun-dan-sekda-ponorogo-diusulkan-jadi-pj-bupati-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke