NGANJUK, KOMPAS.com – Dua warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yakni ES (44) dan RY (39), diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Keduanya diduga membobol apotek di Desa Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (26/7/2023).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wilangan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Susilo membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku tersebut.
Baca juga: Tim Hukum KAI Datangi Polres Nganjuk Terkait KA Gajayana Tabrak Truk Gandeng
Susilo menjelaskan, kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan cara membobol plafon apotek.
“Mereka menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok, kemudian membobol atap genting, dan masuk melalui plafon,” jelas Susilo kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Kronologi KA Gajayana Senggol Truk Gandeng di Nganjuk, Klakson Berkali-kali Tak Digubris Sopir Truk
Dalam aksi tersebut, kata Susilo, kedua warga Kabupaten Madiun itu menggasak uang tunai Rp 1,8 juta dan satu unit handphone yang ada di dalam apotek.
Susilo melanjutkan, berdasarkan pengakuan korban ke penyidik, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,8 juta.
“Saat ini kita sedang mlakukan pendalaman dan pendalaman kepada tersangka apakah ada tempat kejadian perkara lain,” tutur Susilo.
Menurut Susilo, saat ini kedua warga Kabupaten Madiun tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka, dan telah diamankan di Polsek Wilangan.
Adapun kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.