SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu antarpulau di Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, petugas mendapati dua pria tersebut membawa sabu-sabu seberat 33 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kedua pelaku itu adalah Doni (24) warga Desa Ngingas Selatan, Sidoarjo dan Hadiat (33) warga Tanjakan, Mandalajati, Bandung.
Baca juga: Kronologi Guru Ngaji Tepergok Bawa Sabu-sabu di Lapas Banyuwangi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Pasma mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pengedar narkoba yang telah ditangkap sebelumnya, Pendik (40), warga Krajan, Kota Batu, Jawa Timur.
Saat ditangkap, Pendik kedapatan membawa sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi di Stasiun Malang Kota Lama, pada Jumat (26/5/2023).
"Tersangka Pendik memberikan informasi siapa saja yang terlibat (peredaran narkoba)," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (26/07/2023).
Baca juga: 2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun
Kemudian, anggota Polrestabes Surabaya dikerahkan untuk menelusuri informasi tersebut. Akhirnya, pelaku Doni dan Hadiat ditangkap di salah satu hotel di Palembang.
"Petugas menemukan titik di mana keduanya sedang menginap di salah satu hotel di Palembang. Kami lakukan penangkapan di sana," jelasnya.
Ketika itu, kedua pelaku kedapatan membawa sabu-sabu seberat 33 kilogram di dalam kemasan teh. Mereka berencana membawanya dari Palembang, lalu diberikan ke pengedar lain di Surabaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, mulai dari uang tunai senilai Rp 6 juta, tujuh KTP palsu, timbangan elektrik, hingga buku catatan pengiriman.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, keduanya diperintah oleh bosnya yang berinial RX. Pria tersebut juga sudah ditahan di Mabes Polri.
"Kedua tersangka mendapatkan upah Rp 40 juta sampai Rp125 juta untuk sekali kirim. Kami juga masih mencari tahu bagaimana mereka bisa mendapatkan lebih dari 1 e-KTP," kata Daniel.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.