Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selundupkan 10 Ton Pupuk Subsidi, Nenek di Lumajang Ditangkap

Kompas.com - 17/07/2023, 21:02 WIB
Miftahul Huda,
Krisiandi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - H (54) warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.

Sebab, perempuan paruh baya itu kedapatan sedang menjual 10 ton pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, H ditangkap di rumahnya pada Sabtu (15/7/2023) dinihari, usai menaikkan 10 ton pupuk ke truk yang diduga akan dijual ke luar daerah.

Baca juga: Penimbunan Pupuk Bersubsidi 1,5 Ton di Probolinggo Terungkap, Pemilik Kios Jadi Tersangka

Selain mengamankan tersangka dan 10 ton pupuk, pollisi juga mengamankan truk yang digunakan mengangkut dan uang tunai Rp 14 juta yang diduga hasil penjualan pupuk subsidi tersebut.

"Ada 10 ton pupuk. 5 ton urea dan 5 ton phonska," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (17/7/2023).

Kepada polisi, tersangka mengaku, menjual pupuk subsidi itu melebihi harga eceran tertinggi (HET).

HET pupuk urea yang hanya Rp 112.500, dijual oleh tersangka seharga Rp 150 ribu atau selisih Rp 37.500.

Sedangkan, pupuk jenis Phonska yang harga tertingginya Rp 115 ribu dijual dengan harga Rp 150 ribu atau selisih Rp 35 ribu.

"Total keuntungan yang diterima tersangka atas praktek jual beli ilegal ini Rp 7.250.000," tambahnya.

Polisi juga tengah mendalami peruntukan 5 ton pupuk subsidi lainnya yang masih ada di kios tersebut.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Pasalnya, kios milik H hanya melayani dua kelompok tani dengan jumlah petani 339 sesuai dengan RDKK.

Kini, tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi dan diancam dengan pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UUD RI no.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

"Kita masih dalami ada 5 ton pupuk lagi yang ada di lokasi. Ini apakah untuk petani atau untuk dijual ke luar ketentuan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com