PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Probolinggo menetapkan seorang pria berinisial MK sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penimbunan pupuk bersubsidi.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, MK tidak ditahan karena ancaman kurang dari lima tahun penjara.
"Kami menetapkan MK sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. MK tidak kami tahan tapi dikenai wajib lapor, hingga naik ke jaksa penuntut umum," kata Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (21/6/2023).
Arsya menceritakan, pada Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor datang ke Polres Probolinggo untuk melaporkan terkait dugaan penimbunan pupuk Urea bersubsidi yang ditemukannya di TKP Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran.
Baca juga: Keluh Kesah Petani Jeruk dan Rumput Gajah di Kota Batu Tak Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi tersebut ditemukan oleh pelapor di dalam sebuah bangunan atau gudang KUD di TKP . Jumlahnya, 142 karung seberat 1,7 ton, tiap karung berisi 50 kilogram.
Pelapor melakukan pengecekan terhadap barang di dalam gudang KUD tersebut dengan cara meminta M selaku pekerja kios untuk membuka kuncinya.
Setelah dicek, tambah Arsya, menurut pelapor pupuk itu bukan pupuk bersubsidi yang diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo karena produksi Petrokimia Gresik.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuniran dan oleh anggota Polsek Pakuniran diarahkan ke Polres Probolinggo.
Kemudian, diketahui pada Senin 8 Mei 2023 sekira pagi hari, petugas mendapat informasi bahwa pupuk urea bersubsidi yang berada di TKP sudah tidak berada di tempat.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan hasil ditemukannya pupuk yang patut diduga berasal dari gudang MK.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MK didapati menguasai pupuk bersubsidi yang seharusnya beredar di wilayah pulau Madura dan Jawa Timur bagian barat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Arsya.
Sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan terhadap 20 orang saksi.
"Pupuk yang kami amankan dari kasus MK ini sebanyak 1,5 ton dan berasal dari luar kota. Ketersediaan pupuk bersubsidi mungkin belum mencukupi kebutuhan petani di Kabupaten Probolinggo. Sehingga kondisi ini dijadikan peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana yang dilakukan MK," tukas Arsya.
Baca juga: Polisi di Situbondo Bongkar Upaya Penyelundupan 2,5 Ton Pupuk Bersubsidi ke Probolinggo
Arsya menambahkan, MK yang merupakan pemilik kios di Sogaan terancam dua tahun penjara. Motifnya mencari keuntungan tambahan dari pupuk bersubsidi yang banyak dicari.
Dari perkara ini, lanjut Arsya, masyarakat bisa menjadi tahu bahwa peredaran pupuk bersubsidi dijadikan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.