Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Kiriman 6 Elang Langka dari Makassar, Warga Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 12/07/2023, 15:46 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi. Total ada enam elang yang didatangkan dari Makassar untuk dikirim ke Jawa Tengah (Jateng).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pelaku perdagangan hewan dilindungi tersebut adalah ADS (33), warga Dukuh Pakis, Surabaya.

"Penangkapan berawal ketika anggota Satreskrim bersama BKSDA Tanjung Perak melaksanakan patroli di Jalan Perak Timur," kata Ryzki, kepada media, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Dikira Kucing, Hewan Langka Kukang Jawa Tertangkap Warga di Tasikmalaya, Lemas dan Luka

Ketika itu, kata Ryzki, petugas melihat ADS tengah membawa kardus berukuran besar dan kecil yang mencurigakan. Saat dicek, polisi mengetahui jika isi enam burung elang dengan berbagai usia.

"Pelaku membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus. Tiga ekor burung anakan, dan tiga lainya remaja," jelasnya.

Ryzki mengungkapkan, berdasarkan pengecekan petugas BKSDA, jenis elang yang dibawa tersebut termasuk hewan langka dan dilindungi.

"Dinyatakan burung elang (pelaku), merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Pelaku juga tidak bisa menunjukan surat izin dari karantina hewan," ucapnya.


Saat diinterogasi, ADS mengaku baru saja mengambil hewan langka itu dari seorang sopir asal Makassar. Nantinya, dia pun berencana akan mengirimkan elang tersebut ke Jateng.

"Pelaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang baru turun kapal dari Makassar. Pelaku akan mengirimkannya kepada pemiliknya yaitu Oce dan Haji di Solo," ujar dia.

Ryzki menyebut, saat ini polisi tengah mengejar sopir truk yang ikut membawa satwa langka itu, dan dua orang pemilik di Solo. Sebab, mereka termasuk pelaku perdagangan hewan dilindungi.

Baca juga: 6 Hewan Langka di Indonesia Terancam Punah, Komodo Salah Satunya

"Pelaku (ADS) dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti burung elang dititip rawatkan ke BKSDA Tanjung Perak," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, ADAS dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Barang bukti lain ada satu handphone warna hitam, dan satu buah kartu ATM," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com