SURABAYA, KOMPAS.com - YW, seorang perempuan warga negara China ditangkap petugas Imigrasi saat mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di Surabaya, Senin (3/7/2023) lalu.
Perempuan 28 tahun tersebut diduga menggunakan paspor dan dokumen perjalanan yang diduga palsu.
"Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti," kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu.
"Ada foto yang bersangkutan di paspor tersebut namun dengan nama dan identitas orang lain," terangnya.
Baca juga: WN China Ditemukan Tewas Mengambang di Pantai di Buleleng
Barang bukti lain yang ditemukan antara lain, tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, hingga tiket pesawat.
"Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas atas nama tersebut di paspor," jelasnya.
YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Kepada petugas, YW mengaku mengikuti tes bahasa Inggris untuk mendapatkan sertifikat sebagai syarat kuliah di luar negeri.
Namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang dari negara lain.
Baca juga: Serangan Jantung, WN China Penyelundup 1,6 Ton Sabu Meninggal di Lapas Batam
YW mengaku tidak sendiri dalam beraksi, namun melibatkan beberapa rekannya yang menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
"Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris," kata Chicco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.