Salin Artikel

Wanita WN China Ditangkap di Surabaya, Berpaspor Palsu dan Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Perempuan 28 tahun tersebut diduga menggunakan paspor dan dokumen perjalanan yang diduga palsu.

"Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti," kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu.

"Ada foto yang bersangkutan di paspor tersebut namun dengan nama dan identitas orang lain," terangnya.

Barang bukti lain yang ditemukan antara lain, tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, hingga tiket pesawat.

YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Joki Tes Bahasa

Kepada petugas, YW mengaku mengikuti tes bahasa Inggris untuk mendapatkan sertifikat sebagai syarat kuliah di luar negeri.

Namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang dari negara lain.

YW mengaku tidak sendiri dalam beraksi, namun melibatkan beberapa rekannya yang menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

"Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris," kata Chicco.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/05/211645578/wanita-wn-china-ditangkap-di-surabaya-berpaspor-palsu-dan-jadi-joki-tes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke