MALANG, KOMPAS.com - Riky Febrianca (24), penikam calon pengantin pria di Kota Malang, Jawa Timur menjalani rekonstruksi atau reka ulang adegan di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (4/7/2023).
Untuk diketahui penusukan yang terjadi di Jembatan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota, Malang, Jawa Timur Kamis (1/6/2023) malam itu, menyebabkan korban Aji Wahyu Nurcahyo (24) meninggal.
Baca juga: Aksi Sudah Direncanakan, Penikam Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang Terancam Hukuman Mati
Rekontruksi itu digelar oleh pihak Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang Su'udi mengatakan, tersangka kooperatif dalam memperagakan rekonstruksi.
Namun, dalam rekonstruksi tersebut, terdapat perbedaan versi antara tersangka dengan saksi terkait proses penusukan terhadap korban.
Baca juga: Penusuk yang Tewaskan Calon Pengantin di Jembatan Araya Malang Ditangkap
"Dari versi tersangka, mengakunya melakukan penusukan pada saat korban berdiri. Sedangkan versi saksi, pada saat korban hendak bangun usai terjatuh," kata Su'udi pada Selasa (4/7/2023).
Meski begitu, perbedaan versi tersebut tidak terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, pada intinya terdapat kesamaan bahwa tersangka yang melakukan penusukan.
"Masih pemberkasan, kalau pemberkasan dicek lagi berkasnya, ada yang perlu dilengkapi atau tidak dari pihak kepolisian. Untuk pasal yang disangkakan masih tetap, yaitu Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP," katanya.
Kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, kliennya memeragakan sembilan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...
Dalam rekonstruksi juga diketahui, tersangka sempat menendang bagian kepala korban saat posisi korban tergeletak usai ditusuk.
"Ada tendangan, saat korban sudah tergeletak, tersangka menendang bagian kepala korban sebanyak satu kali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.