SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, emak-emak di Sidoarjo Jawa Timur, tetap digugat perdata, meski ia sudah sebulan menjalani hukuman pidana di Lapas Sidoarjo.
Masriah dihukum penjara karena kerap membuang kotoran ke rumah Wiwik tetangganya.
Menurut Nur Mas'ud, menantu Wiwik, gugatan perdata tetap akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Agar dia (Masriah) jera. Bahkan kalau dia melakukan lagi, kami langsung laporkan ke polisi karena dia sudah berjanji," katanya dikonfirmasi Senin (3/7/2023).
Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Bebas Setelah Sebulan Dipenjara
Apa yang dilakukan lebih dari tujuh tahun terakhir jelas merugikan pihaknnya.
"Cat dinding rusak, setiap hari kami juga harus membeli pembersih dinding," ujarnya.
Karena itu dia menuntit Masriah membayar kerugian sebesar Rp 1 miliar.
"Selain mengalami kerugian materi, klien kami juga mengalami kerugian immaterial," kata Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra.
Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara
Warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.
Sebelumnya, Masriah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.
Dia dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
Baca juga: Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...
Perbuatan Masriah terekam CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.
Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah. Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.
Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan: "Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari disiram air kencing, dan sampah2. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah dibeli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah dibeli saudara saya, orang ini enggak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah. Segala cara sudah dilalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah.