Wiwik, sempat melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono. Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Masriah Digugat Ratusan Juta Rupiah oleh Tetangganya
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Sempat ada mediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun nyatanya pelaku mengulangi perbuatannya.
Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini. Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.
Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran itu ke depan rumah Wiwik. Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang