Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 4 Bulan, Terpidana Penggelapan Pembebasan Lahan Rp 42 Miliar di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 08/06/2023, 19:37 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Lily Yunita (50), terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 42 miliar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap dan dieksekusi.

Warga Jalan Indrakila, Surabaya, itu menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di Perumahan Pakuwon Vila Regency, Kelurahan Babatan Surabaya pada Kamis (8/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menangkap Lily Yunita ditangkap usai masuk DPO kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Perampok yang Ancam Korbannya Pakai Pisau di Riau Ditangkap, 1 Masih Buron

"Kami amankan yang bersangkutan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan, Lily Yunita merupakan terpidana dan masuk DPO sejak Februari 2023.

Ali menyebutkan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan selama beberapa bulan lantaran kerap berpindah-pindah tempat agar tak bisa dieksekusi setelah divonis.

"Namun keberadaan terpidana di Surabaya sudah terlacak sejak satu pekan terakhir, hingga Tim Tabur gabungan menangkap yang bersangkutan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat hari ini (Kamis) sekitar pukul 09.00 WIB," tutur dia.

Namun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022, Lily Yunita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Ia menipu korbannya Linawati Setyo dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya. Dalam perkara itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.

Baca juga: Buron 2 Pekan, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Kalsel Ditangkap

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.


Putusan itu menyebutkan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lily Yunita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Lily didakwa lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dugaan penipuan.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (2/2/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

Merujuk pada putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi dan MA menyatakan Lily bersalah. Namun Lily menghilang dan dinyatakan buron sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com