www.kompas.com
Lily Yunita (50), terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 42 miliar yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di Perumahan Pakuwon Vila Regency, Kelurahan Babatan Surabaya pada Kamis (8/6/2023).(ISTIMEWA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+