Salin Artikel

Buron 4 Bulan, Terpidana Penggelapan Pembebasan Lahan Rp 42 Miliar di Surabaya Ditangkap

Warga Jalan Indrakila, Surabaya, itu menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di Perumahan Pakuwon Vila Regency, Kelurahan Babatan Surabaya pada Kamis (8/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menangkap Lily Yunita ditangkap usai masuk DPO kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami amankan yang bersangkutan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan, Lily Yunita merupakan terpidana dan masuk DPO sejak Februari 2023.

Ali menyebutkan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan selama beberapa bulan lantaran kerap berpindah-pindah tempat agar tak bisa dieksekusi setelah divonis.

"Namun keberadaan terpidana di Surabaya sudah terlacak sejak satu pekan terakhir, hingga Tim Tabur gabungan menangkap yang bersangkutan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat hari ini (Kamis) sekitar pukul 09.00 WIB," tutur dia.

Namun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022, Lily Yunita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Ia menipu korbannya Linawati Setyo dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya. Dalam perkara itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.

Lily Yunita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Lily didakwa lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dugaan penipuan.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (2/2/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

Merujuk pada putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi dan MA menyatakan Lily bersalah. Namun Lily menghilang dan dinyatakan buron sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/08/193706678/buron-4-bulan-terpidana-penggelapan-pembebasan-lahan-rp-42-miliar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke