SURABAYA, KOMPAS.com - Y (16) dan R (14), terdakwa anak kasus pembunuhan siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya, Jawa Timur, menjalani sidang cepat di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/6/2023).
Y yang merupakan pelaku utama divonis 9 tahun penjara. Sementara R divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Y dan 4 tahun terhadap R," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Bergawa saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya Dipicu Rasa Cemburu Pelaku
Pertimbangan yang meringankan Y menurut hakim karena Y masih berstatus anak dan mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang memberatkan, adalah perbuatan Y sudah direncanakan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ujarnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Polisi Sebut Siswi SMP yang Ditemukan Meninggal di Gudang Peluru Surabaya Korban Pembunuhan
Marlayem, ibu kandung korban menganggap, hukuman untuk kedua terdakwa tidak adil.
"Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup, hakim tidak adil," katanya usai sidang.
Dia menilai, hukuman pidana 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan meski keduanya masih anak-anak.
Kasus itu bermula saat korban berpamitan untuk belajar kelompok pada 16 April 2023. Korban lalu dilaporkan hilang karena tak kembali ke rumah.
Kemudian, korban ditemukan tewas di sebuah gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya, Jawa Timur tiga minggu kemudian, yakni pada Minggu, 7 Mei 2023.
Polisi mengungkap, korban diperkosa dan dibunuh oleh Y (16), sang mantan pacar yang cemburu. Dalam menjalankan aksinya, Y ditemani oleh R, temannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.