Salin Artikel

2 Pembunuh Siswi SMP di Surabaya Divonis 9 dan 4 Tahun Penjara

SURABAYA, KOMPAS.com - Y (16) dan R (14), terdakwa anak kasus pembunuhan siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya, Jawa Timur, menjalani sidang cepat di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/6/2023).

Y yang merupakan pelaku utama divonis 9 tahun penjara. Sementara R divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Y dan 4 tahun terhadap R," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Bergawa saat membacakan amar putusannya.

Pertimbangan yang meringankan Y menurut hakim karena Y masih berstatus anak dan mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang memberatkan, adalah perbuatan Y sudah direncanakan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Respons ibu korban

Marlayem, ibu kandung korban menganggap, hukuman untuk kedua terdakwa tidak adil.

"Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup, hakim tidak adil," katanya usai sidang.

Dia menilai, hukuman pidana 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan meski keduanya masih anak-anak.

Pamit belajar kelompok

Kasus itu bermula saat korban berpamitan untuk belajar kelompok pada 16 April 2023. Korban lalu dilaporkan hilang karena tak kembali ke rumah.

Kemudian, korban ditemukan tewas di sebuah gudang peluru di Jalan Kedung Cowek, Kota Surabaya, Jawa Timur tiga minggu kemudian, yakni pada Minggu, 7 Mei 2023.

Polisi mengungkap, korban diperkosa dan dibunuh oleh Y (16), sang mantan pacar yang cemburu. Dalam menjalankan aksinya, Y ditemani oleh R, temannya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/05/203500478/2-pembunuh-siswi-smp-di-surabaya-divonis-9-dan-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke