LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, berinisial DN terancam diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
DN yang kini bertugas di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ranuyoso itu diduga terlibat dalam praktik obat-obatan terlarang atau narkoba.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang memilih irit bicara mengenai kasus yang menjerat bawahannya tersebut.
Namun, Boy menegaskan, kasus narkoba yang menjerat DN itu sudah dalam proses.
"Belum, masih proses. Tidak benar yang dipecat karena masih proses," kat Boy kepada Kompas.com usai menghadiri latihan tempur TNI AU di Air Weapon Range (AWR) Pandanwangi Lumajang, Jumat (26/5/2023).
Menurut Boy, DN sudah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Namun, Boy belum menjelaskan secara detail perihal keterlibatan oknum polisi itu.
"Kalau pembuktian ya sudah terbukti. Kan sekarang sudah diproses," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/26/125600878/oknum-polisi-terlibat-kasus-narkoba-di-lumajang-kapolres-sudah-diproses