LUMAJANG, KOMPAS.com - Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Lumajang digeruduk puluhan massa, Selasa (23/5/2023).
Massa aksi merupakan mantan karyawan dan sejumlah simpatisan yang memrotes keputusan pemecatan terhadap dua pegawai perusahaan tersebut.
Adapun dua karyawan yang dimaksud adalah RH, karyawan instalasi produksi dan YN, kasir di unit layanan Tempursari.
Baca juga: Bupati Lumajang Pastikan Air Terjun Tumpak Sewu Tetap Dikelola Pokdarwis
Dalam aksinya, massa aksi menuding, keputusan Perumdam memecat dua orang karyawannya tersebut merupakan keputusan sepihak.
Massa juga meminta, pihak Perumdam mempekerjakan kembali kedua karyawan yang telah diberhentikan dengan tidak hormat tersebut.
Hendrayana, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mantan karyawan yang dipecat itu mengatakan, kesalahan yang dilakukan dua kliennya masih perlu dibuktikan.
Baca juga: Alasan Polri Pecat AKBP Achiruddin: 5 Pelanggaran Kode Etik dan Penganiayaan oleh Anaknya
Hendra juga meminta, perusahaan memberikan hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima oleh dua karyawan tersebut.
"Menurut saya, kesalahan para pekerja ini masih perlu ada pembuktian. Hak-hak pekerja ini juga kami mohon untuk diberikan," kata Hendrayana.
RH, salah seorang eks karyawan yang di-PHK mengakui, dirinya telah melakukan kesalahan saat masih bekerja di perusahaan tersebut.
Namun, sebelum dipecat, ia mengaku telah menerima sanksi berupa pemotongan honor selama empat bulan.
“Padahal saya sudah dapat sanksi 4 bulan honor dipotong 50 persen, tapi tetap dipecat. Intinya kami meminta hak-hak kami diberikan,” ujar Rudi.
Kesalahan berat
Sementara, Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru, Achmad Arifulin Nuha mengatakan keputusan untuk memecat 2 karyawan tersebut sudah bulat.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya cukup berat.
Dalam sidang internal perusahaan, kata Arif, RH terbukti melakukan pemasangan instalasi air liar dan memungut retribusi ke korban serta menjual kaporit yang telah diganti sebelumnya dengan kapur.