LUMAJANG, KOMPAS.com - Wisatawan asal Malaysia, berinisial JTSM (58), yang tewas di air terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata melanggar aturan batas usia yang ditetapkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tumpak Sewu.
Ketua Pokdarwis Tumpak Sewu Lumajang Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah membuat aturan tentang batas minimal dan maksimal usia yang diperbolehkan untuk turun ke dasar sungai yang ada di bawah air terjun Tumpak Sewu.
Menurutnya, batas minimal usia yang diperbolehkan adalah 10 tahun. Sedangkan, batas maksimal adalah 50 tahun.
Baca juga: Wisatawan Asal Malaysia Tewas Terjatuh di Tumpak Sewu Lumajang
"Di bawah 10 tahun kita tidak perbolehkan. Di atas 50 tahun juga tidak boleh turun," kata Karim di RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Diketahui, usia JTSM yang tewas usai terjatuh saat menuruni tebing di Tumpak Sewu adalah 58 tahun.
Perihal batasan itu, Karim mengaku tidak mengetahui bagaimana warga negara Malaysia tersebut bisa tetap turun ke dasar sungai.
"Kami kurang tahu," ucapnya singkat.
Baca juga: WN Malaysia yang Jatuh di Tumpak Sewu Lumajang Meninggal Saat Dievakuasi
Selain batasan usia, kata Karim, Pokdarwis juga melarang orang dengan berat badan berlebihan untuk turun. Mengingat, medan yang dilewati sangat curam dan berbahaya.
Tidak dijelaskan secara detail batas berat badan yang diperbolehkan untuk turun.
Tidak hanya itu, pengunjung yang takut ketinggian dan mempunyai riwayat penyakit jantung juga dilarang.
"Yang punya trauma dengan ketinggian, punya riwayat jantung. Berat badan juga kami ada batasan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, wisatawan asing asal Malaysia, berinisial JTSM (58), tewas usai terjatuh saat menuruni tebing di kawasan Wisata Tumpak Sewu.
Korban datang berwisata ke Tumpak Sewu bersama enam wisatawan asing lainnya yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Kini, jenazah korban masih berada di ruang jenazah RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.