Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Polres Tanjung Perak Meninggal Dikeroyok, Keluarga Minta Kapolres Diperiksa

Kompas.com, 10 Mei 2023, 12:00 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Keluarga Abdul Kadir, tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang meninggal dunia karena dikeroyok tahanan lain meminta Bidang Propam Polda Jatim juga memeriksa Kapolres Tanjung Perak Surabaya.

Taufik, pengacara keluarga korban mengaku sudah menyampaikan permintaan tersebut kepada Polda Jatim Selasa (9/5/2023). 

"Kalau Kasat Tahti sudah diperiksa Propam karena melanggar disipilin, harusnya pucuk pimpinan Polres Tanjung Perak juga diperiksa," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: 1 Perwira Polisi dan 3 Bintara Diperiksa Propam, Buntut Tewasnya Tahanan Polres Tanjung Perak

Menurut dia, pelanggaran disipilin anggota seharusnya juga ditanggung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pimpinan tertinggi.

"Kami sudah sampaikan itu ke Bid Propam Polda Jatim kemarin," terangnya. 

Selain itu pihak keluarga mendesak agar polisi mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan Abdul Kadir beserta motifnya.

"Sayangnya kemarin motif masih didalami," tambah Taufik.

Baca juga: Tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya Tewas di Penjara, 13 Tahanan Lain Jadi Tersangka

Seperti diberitakan, selain menetapkan13 orang tahanan sebagai tersangka, Polda Jatim juga menyatakan empat anggota polisi melakukan pelanggaran disiplin dalam tewasnya Abdul Kadir, tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, satu di antaranya empat polisi itu ialah seorang perwira yang menjabat Kepala Satuan Tahanan Dan Barang Bukti (Kasat Tahti).

Sedangkan tiga lainnya adalah bintara yang bertugas menjaga tahanan.

"Keempat anggota aktif tersebut dianggap lalai dalam bertugas sehingga terjadi aksi kekerasan antar tahanan," katanya kepada wartawan, Rabu (9/5/2023).

Saat ini keempat anggota tersebut masih diperiksa di Propam Polda Jatim terkait peristiwa tersebut. "Mereka dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik" terangnya.

Abdul Kadir meninggal dunia di dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 28 April 2023 lalu.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Meninggal Dunia, Polda Jatim: Masih Penyelidikan

Pihak keluarga mengaku melihat sejumlah luka di tubuh Abdul Kadir saat jenazah diserahkan ke keluarga.

Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jatim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau