Salin Artikel

Tahanan Polres Tanjung Perak Meninggal Dikeroyok, Keluarga Minta Kapolres Diperiksa

Taufik, pengacara keluarga korban mengaku sudah menyampaikan permintaan tersebut kepada Polda Jatim Selasa (9/5/2023). 

"Kalau Kasat Tahti sudah diperiksa Propam karena melanggar disipilin, harusnya pucuk pimpinan Polres Tanjung Perak juga diperiksa," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Menurut dia, pelanggaran disipilin anggota seharusnya juga ditanggung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pimpinan tertinggi.

"Kami sudah sampaikan itu ke Bid Propam Polda Jatim kemarin," terangnya. 

Selain itu pihak keluarga mendesak agar polisi mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan Abdul Kadir beserta motifnya.

"Sayangnya kemarin motif masih didalami," tambah Taufik.

Seperti diberitakan, selain menetapkan13 orang tahanan sebagai tersangka, Polda Jatim juga menyatakan empat anggota polisi melakukan pelanggaran disiplin dalam tewasnya Abdul Kadir, tahanan kasus narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, satu di antaranya empat polisi itu ialah seorang perwira yang menjabat Kepala Satuan Tahanan Dan Barang Bukti (Kasat Tahti).

Sedangkan tiga lainnya adalah bintara yang bertugas menjaga tahanan.

"Keempat anggota aktif tersebut dianggap lalai dalam bertugas sehingga terjadi aksi kekerasan antar tahanan," katanya kepada wartawan, Rabu (9/5/2023).

Saat ini keempat anggota tersebut masih diperiksa di Propam Polda Jatim terkait peristiwa tersebut. "Mereka dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik" terangnya.

Abdul Kadir meninggal dunia di dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 28 April 2023 lalu.

Pihak keluarga mengaku melihat sejumlah luka di tubuh Abdul Kadir saat jenazah diserahkan ke keluarga.

Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jatim.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/10/120014878/tahanan-polres-tanjung-perak-meninggal-dikeroyok-keluarga-minta-kapolres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke