SURABAYA, KOMPAS.com - Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, penyuap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dituntut tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023) sore.
Baca juga: Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Ruangan hingga Mobil Pribadi Wakil Ketua DPRD Jatim
"Ancaman Pasal 5 ayat 1 huruf a UU (Pemberantasan Tipikor) sebenarnya lima tahun penjara, kita tuntut tiga tahun karena keduanya adalah justice collaborator," kata Jaksa Arif Suhermanto, Selasa.
Kedua terdakwa, menurut jaksa, terbukti telah memberikan uang suap kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak sebesar Rp 39,5 miliar.
Tujuannya agar Sahat menggelontorkan dana hibah Pemprov Jatim kepada keduanya.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Mengaku Jelaskan Alur Dana Hibah
Kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Abdul Hamid adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, periode 2015-2021. Sejak 2019, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Jatim.
Sementara Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan dana hibah Jatim yang juga adik ipar Abdul Hamid.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim, Ketua BK: Kami Hormati Proses
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas peran sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD Jatim sejak 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Jatim dan Tiga Wakilnya Jadi Saksi Suap Alokasi Dana Hibah
Diketahui, di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur 2020 sampai 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.822.936.367.500,00. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.993.243.057.000,00. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136.928.840.564,00. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.416.612.250.000,00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.